Foto : Ilustrasi

MINSEL, KLIKJO.ID–Pria lanjut usia (Lansia) berinisial  JNS alias Jho (81), Warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diduga mencabuli gadis belia sebut saja Jingga (9)-nama samaran, warga setempat.

Korban yang tercatat sebagai siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Minsel,  diduga dicabuli tersangka di kamarnya, pada Rabu (30/3/2022)  pagi sekitar pukul 10.00 Wita. 

Informasi yang dirangkum menyebutkan, tersangka Jho merupakan tetangga korban. Korban dan sejumlah temannya sering bermain di halaman rumah tersangka.

Dari dalam rumah, tersangka yang sudah bau tanah itu  memperhatikan korban yang saat itu ditinggalkan temannya dan asik bermain sendiri di halaman   depan rumahnya.

Tersangka yang diduga dikuasai nafsu bejat, langsung memanfaatkan situasi, mendekati korban dan diduga merayu dengan iming-iming uang 10 ribu rupiah.  Selanjutnya mengajak ke rumah, masuk dalam kamar dan dengan leluasa tersangka diduga mencabuli korban.

Puas melampiaskan nafsunya, tersangka juga ditenggarai mengancam korban agat tidak memberitahukan aksinya kepada orang tuanya. Beruntung saat keluar dari kamar tersangka, ada tetangga yang melihat korban dan tersangka keluar dari dalam kamar tersebut.

Sang tetangga akhirnya memberitahukan ikhwal yang dilihatnya itu kepada ibu korban. Tanpa menunggu lama, korban akhirnya mengaku saat diinterogasi ibunya.

Foto: Tersangka digiring ke Rutan Mapolsek Amurang (ist)

Mendengar pengakuan korban, sang ibu nyaris pingsan, namun berusaha tegar dan memilih melaporkan kasus itu ke Polsek Amurang. 

Tersangka selanjutnya diciduk Polisi di kediaman, selanjutnya digelandang ke Mapolsek dan dijebloskan ke ruang tahanan. 

Kapolres Minsel melalui Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Putra membenarkan laporan kasus tersebut. Tersangka sudah diamankan Polisi pada Rabu (30/3/2022) siang, setelah dilaporkan orang tua korban.

“Tersangka dijerat  undang-undang perlindungan anak dan diancam pidana kurungan  15 tahun penjara,” ujarnya.(wen/*)