FOTO : Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu dan Direktur RSUD Youwari Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu menandatangani MoU disaksikan Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Kependudukan pada Bappenas RI.
SENTANI, KLIKJO. id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Youwari menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait administrasi kependudukan (Adminduk).
Kerjasama ini merupakan inovasi peningkatan pelayanan Adminduk kepada masyarakat untuk percepatan pembuatan akte kelahiran, juga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kematian.
MoU diteken Kadis Dukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., dan Direktur RSUD Youwari Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, disaksikan Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Kependudukan Bappenas RI, pada Rabu (30/3/ 2022) di RSUD Youwari .
“Kerjasama ini dalam rangka percepatan penerbitan akte kelahiran anak, ” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., disela-sela kegiatan HUT Ke-23 Pengadilan Agama Sentani Klas II A, Kantor Pengadilan Agama Sentani, Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (31/3/2022).
Ditambahkan, kerjasama ini akan mempermuda masyarakat, ketika ada yang melahirkan di rumah sakit Youwari, hanya lewat pesan WhatsApp sudah bisa kirim dokumen dan saat keluar rumah sakit bisa langsung ambil akte kelahiran maupun KIA.
“Selain rumah sakit, kerjasama juga dilakukan dengan Pengadilan Agama Sentani dalam hal pembuatan akta perceraian yang dilakukan hari ini dirangkai dengan perayaan HUT Pengadilan Agama Sentani ke-23 tahun 2022,” ujarnya.
Ini merupakan inovasi, jemput bola, dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan akte kelahiran. Sehingga masyarakat tidak pusing dan antri untuk pembuatan akte kelahiran,” tegasnya.
Ditambahkan masyarakat yang akan membuat akte kelahiran menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga KK dan KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir. Pengurusan di kantor dukcapil tidak boleh diwakili.”Ini untuk menghindari calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan Akte Lahir tidak dipungut biaya,” Tegasnya.(Arifin)
Tinggalkan Balasan