Foto:  Operasi Patuh Cartenz 2022 di Halaman Kantor Satlantas Polres Jayapura, 

SENTANI, Klikjo.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura menjaring ratusan kendaraan bermtor dan melakukan penindakan terhadap 25 pelanggar lalu lintas di hari pertama pelaksanaan operasi patuh Cartenz tahun 2022.

Operasi dilaksanakan di depan Kantor Satlantas Polres Jayapura, Jalan Raya Sentani Waena, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura akan  digelar selama 14 hari, mulai 13 Juni sampai dengan  26 Juni 2022, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton, S.H.

“Kendaraan yang terjaring, sebagian pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang, serta menggunakan knalpot bising. Jenis penindakan berupa teguran dan juga penindakan tilang,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, Sebelum operasi, tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Jayapura melakukan sosialisasi  terkait Operasi Patuh Cartenz 2022. 

Dan terdapat beberapa sasaran khusus razia yang ditilang, diantaranya, knalpot bising, kemudian kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukkan dan ugal-ugalan.

Selanjutnya, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.

“Hari pertama sekitar 25  pelanggar ditilang, selain itu  ada juga anak dibawah umur ditilang karena mengendarai sepeda motor,” ujarnya lagi 

Baharudin mengimbau kepada warga selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraannya saat berkendara, menaati peraturan lalu lintas dan memeriksa kelengkapan kendaraan. Dan warga  yang di tilang tidak membayar tilang kepada petugas. 

Baca juga:  Polisi Siapkan 5 Pos  Amankan Perayaan Nataru

” Pembayaran denda tilang bisa langsung di Bank BRI dengan menggunakan aplikasi kode Briva yang ada di handphone masing-masing,” tegasnya.(Arifin)