Foto :  Kapolri, Jenderal Listyo Sigit didampingi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta petinggi Mabes Polri, konferensi pers.(Ist)

JAKARTA, KLIKJO.ID–Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) FS alias  Ferdy ditetapkan sebagai tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Hal ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, pada Selasa (9/8/2022).

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Jenderal Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS  melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. 

Menurutnya lagi, Irjen FS yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja, menurut dia, untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman.

Diketahui, diawal disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri FS, Putri C. Namun, peristiwa adu tembak itu disebut tak terjadi.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kini, ada 3 tersangka, Bharada E selaku sopir Putri C dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri FS dan FS

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(***)

Sumber :  Liputan 6

Editor : Wenly