Foto : Bupati Mathius Awoitouw, SE. M.Si melakukan pertemuan bersama PT.Permata Nusa Mandiri 

SENTANI, KLIKJO.ID–Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mendesak dan meminta pihak Perusahaan PT. Permata Nusa Mandiri melakukan klarifikasi kepada masyarakat  terkait izin tentang kelapa sawit.

Hal ini ditegaskan Bupati Mathius Awoitouw, SE. M.Si saat melakukan pertemuan bersama PT.Permata Nusa Mandiri di ruang Rapat Kantor Bupati Jayapura, tanah Merah pada senin (12/9/2022).

Dinas Kehutanan dan Pertanahan serra tim evakuasi sudah menjelaskan  aturan, Dan Bupati sendiri sudah tegaskan  Perusahaan harus hentikan aktivitas apapun  di sana, sebab ijin lokasi belum diperpanjang.

“Masa berlakunya sudah habis dari tahun 2020 dan itu hanya 3 tahun,  Perusahaan harus mengajukan 3 bulan sebelum untuk perpanjangan,” ujarnya.

Mengenai HGU dipastikan dulu Presiden  sudah mencabut izinnya dan  dari Kementerian Investasi mengatur Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya tegaskan lagi tidak boleh ada aktivitas perusahaan sawit karena belum keluarkan ijin lokasi,” tandasnya.(Arifin)

Baca juga:  Penyaluran Zakat, Pemkab Jayapura Siap Kolaborasi Bersama BAZNAS