Foto : Ilistrasi. (Ist)
MITRA, KLIKJO.ID--Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wang Zanbiao (30-an) tewas, diduga dibunuh lelaki berinisial MP, warga asal Sulawesi Selatan, dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kasus itu terjadi di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, tersangka bekerja sebagai operator ekskavator dan sedang mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Saat tersangka sedang mengoperasikan alat tersebut, dari jarak sekitar 40 meter, korban menggunakan isyarat tangan, meminta tersangka berhenti beraktivitas dan segera memarkirkan alat berat tersebut.
Tersangka selanjutnya menuju ke tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bermaksud mengisi BBM sebelum memarkir ekskavator tersebut. Saat itu korban mendekati tersangka dan dengan isyarat menanyakan apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM.

Korban mengisyaratkan, tidak usah isi BBM dan meminta alat berat langsung diparkir saja, dengan komunikasi isyarat pula tersangka menacungkan jari jempol (ibu jari) ke arah korban, pertanda OK.
Rupanya arahan isyarat korban membuat tersangka tersinggung dan merasa sakit hati. Usai menegur tersangka dengan isyarat, korban berjalan menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
Tersangka kemudian mengendalikan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan diduga sengaja dibenturkan ke tubuh korban sehingga jatuh tersungkur. Tak hanya itu, juga menindih tubuh korban dengan bucket dan kena di bagian dada ke bawah.
Korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengalami luka robek dan patah tulang. Warga di sekitar lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kasus tersebut. Sesui rilis dari Polres Mitra, Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan.
“Tersangka beserta barang bukti satu unit eksavator telah diamankan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Jos/Hen)

Tinggalkan Balasan