Foto : Polres Minsel gelar Konferensi Pers kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

MINSEL, KLIKJO.ID–Pihak Kepolisian, Polres Minahasa Selatan (Minsel), mengungkap kasus dugaan Pedofilhia atau “kelainan seksual meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja. 

Kali ini korbannya, gadis remaja atau anak dibawa umur sebut saja Bretney (13)-nama samaran, warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut. Korban diduga dicabuli tiga lelaki berinisial YT (18), MT (14) dan seorang  berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), ketiganya warga yang sama.

Aksi cabul itu diduga dilakukan disalah satu  gubuk perkebunan sawah di Kecamatan Ranoyapo, Minsel, pada 4 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya korban diajak dan dijemput salah satu tersangka di rumahnya dengan alasan jalan-jalan. Korban, selanjutnya dibawa ke salah satu gubuk di persawahan, dan dua tersangka lainnya sudah menunggu sambil menegak minuman ketas.

Digubuk itu ketiga tersangka mencekoki korban dengan miras jenis captikus. Setelah menegak beberapa gelas korban teler dan tak sadar lagi. Ini langsung dimanfaatkan ketiga tersangka dan diduga secara bergantian memperkosa korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan naas yang dialaminya kepada orang tuanya. Dan langsung melaporkan kasus itu ke Polisi.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Ranoyapo dan Polres Minsel langsung memburu ketiga tersangka. Dua  berhasil diciduk sementara satu tersangka lain masih buron dan sudah masuk DPO.

Kapolres Minsel, melalui Wakapolres  Kompol Eddy Saputra, SIK, didmapingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE, dalam konferensi Pers, Selasa (24/1/2023), di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), membenarkan kasus tersebut.

“Tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang berstatus DPO. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak guna terhindar dari tindak pidana.(Wen/*)