Foto : Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn didampingi Humas saat jumpa pers bersama tersangka cabul.
MINSEL, KLIKJO.ID--Oknum guru honorer berinisial RL alias Ri (29) warga salah satu desa di Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel), diduga mengidap kelainan seks dan menjadi “horor” bagi 16 siswa laki-laki, di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Minsel, setelah diduga jadi korban sodomi.
Tersangka yang berpredikat Sarjana Pendidikan (S.Pd) mulai mengajar pada 2021 lalu, dan diduga tersangka sudah melakukan sejak mengajar di sekolah tersebut. Tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (5/2/2023) dan tak lama berselang langsung diamankan di kediamannya dan digelandang ke Polsek Tompasobaru.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, salah satu korban sebut saja Merpati (13) nama samaran, pada awal Desember 2022, dibujuk tersangka dengan hadiah kaos. Tanpa curiga korban dengan polosnya menerima hadiah pemberian gurunya.
Disaat korban sedang gembira mendapat hadiah, tersangka selanjutnya menggiring ke arah sekolah yang saat itu sepi dengan alasan melihat kaca jendela sekolah yang pecah.
Tersangka lalu mengajak korban ke ruangan OSIS dan di ruang itulah tersangka diduga mencabuli korban. Diduga aksi ini sudah dilakukan kepada 16 muridnya. Selain di ruang sekolah, sejumlah korban diduga dicabuli dan disodomi di kamar rumahnya.
Sementara modus yang digunakan tersangka, selain membujuk dengan hadiah, juga dengan ancaman akan mengurangi nilai pada mata pelajaran jika tidak menurut atau menceritakan ke orang tua.
Aksi cabul tersangka akhirnya terbongkar secara tidak sengaja. Berawal salah satu korban yang merasa trauma secara tak sengaja menceritakan naas yang dialaminya kepada orang tua. Mengetahui cerita itu dari anaknya langsung melapor ke pihak kepolisian pada Minggu (5/2/2023).
Setelah menerima laporan anggota Polres langsung menjemput tersangka di kediamannya. Tanpa perlawanan tersangka digiring dan dijeblos ke ruang tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn., membenarkan laporan kasus tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023), Lihawa menegaskan bahwa, tersangka diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan,” ungkap Iptu Lesly.(Wen/*)
Tinggalkan Balasan