Foto : Terdakwa Ferdy Sambo (Ist)
JAKARTA, KLIKJO.ID–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.
“Menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir dari Okezone.
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Menariknya, suara Hakim saat membacakan vonis putusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sempat terbata-bata.
Halaman

Tinggalkan Balasan