Foto : Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH memimpin Upacara PTDH..
DOYO BARU, KLIKJO.ID–Dua oknum Polisi berinisial Aipda RT bertugas di Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW Polsek Nimboran dipecat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, berlangsung di halaman apel Mapolres Jayapura diikuti pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura, pada Jumat, (31/03/2023) pagi.
Kedua oknum Polisi,diambil tindakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri, karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diduga terlibat kasus asusila sedangkan Brigpol OW karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut – turut.

Tinggalkan Balasan