
Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo S.Sos (foto:roger)
Bovendigoel,KLIKJO.ID–Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak gugatan para penggugat soal sistem pemilihan dengan daftar terbuka. Para pemohon meminta agar MK menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Pembacaan putusan ini dibacakan majelis Hakim MK pada Kamis (15/6/2023) secara live melalui TV nasional dan media sosial.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa sistem Pemilu pada 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Putusan ini mendapat tanggapan positif dari Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo.
Menurut Hengki Yaluwo,putusan MK sudah sesuai dengan asas demokrasi yang terus diperjuangkan rakyat Republik Indonesia sejak dulu.
“Kami bahagia menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut saya putusan itu sudah sesuai dengan asas demokrasi yang berlaku di Indonesia,” tegas Hengki kepada awak media ini.
Sejumlah bakal calon legislatif di Kabupaten Boven Digoel juga menerima putusan MK ini dengan bersemangat.
“Artinya, semua memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi anggota DPRD, apapun nomor urut yang dimiliki,” kata Oral Leleng Ketua Golkar DPD II Bovendigoel yang juga saat ini sebagai anggota DPRD setempat.
(Roger)
Tinggalkan Balasan