Diversi :PK Bapas Manado selaku Co-Fasilitator bersama Penyidik Polsek Malalayang, Robert W. Derry dan Stefy M. Andih melakukan  upaya diversi.(Foto : Ist)

MANADO, Klikjo.id –Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Kemasyarakatan (Bapas) Manado selaku Co-Fasilitator bersama Penyidik Polsek Malalayang, Robert W. Derry dan Stefy M. Andih melakukan  upaya diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, dalam  mussyawarah untuk mencapai keadilan restoratif.

Musyawarah dilaksanakan di Mapolsek Malalayang pada Selasa (20/6/2023), dengan melibatkan kedua pihak,  Anak Pelaku dan Anak Korban didampingi orangtua. Endingnya kedua bela pihak saling memaafkan, namun pihak Anak korban/pelopor tetap menginginkan kasus ini diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku sehingga dapat dikatakan Upaya diversi tersebut belum mencapai kesepakatan.

Upaya Diversi dilakukan dalam rangka memenuhi Undang – undang  Sistim Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan kasus yang dilakukan Anak ancaman dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan wajib dilakukan Upaya Diversi dengan pendekatan Restoratif Justice agar terjadi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Acara berjalan baik dan lancar dimana semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mampu mengemukakan pendapatnya dengan difasilitasi oleh PK Bapas yang bertindak selaku Co-Fasilitator. 

“Hasil dari kegiatan ini yaitu kedua pihak, dalam hal ini Anak Pelaku dan Anak Korban didampingi orangtuanya telah saling memaafkan namun pihak Anak korban/pelopor tetap menginginkan kasus ini diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku sehingga dapat dikatakan Upaya diversi tersebut belum mencapai kesepakatan,” ujar Kabapas Manado melalui Humas.

Sambil berharap, dengan diadakan upaya diversi ini dapat memulihkan hubungan antara pelaku Anak dan Korban Anak.(Wen/**)

Sumber : Humas Bapas Manado