Sagu : Kapolres Jayapura, AKBP Frederikus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Ketua Bhayangkari, Deby Fredrickus Maclarimboen melakukan penanaman pohon sagu.(Foto : Ist)
SENTANI, Klikjo.id — Dalam rangka Launching Festival Colo Sagu di Dusun Sagu Biyai Pay, Polres Jayapura menggelar kegiatan penanamanĀ pohon saguĀ di Kampung Sabron Yaru, Jayapura pada Rabu, (21/06/2023).
Penanaman pohon sagu dipimpin Kapolres Jayapura, AKBP Frederikus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Ny. Deby Fredrickus Maclarimboen.
Hadir, Penjabat (PJ) Bupati Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si diwakili Kadis Lingkungan Hidup Abdul Rahman Basri, Dansatpom Lanud Silas Papare, Letkol Pom Yohannes Hapsoro, Dansecata Rindam XVII/Cen, Letkol Inf Baskoro W.A, Wakapolres Jayapura Kompol Jhoni Samonsabra, SH., MH.
Turut hadir, Pasiter Kodim 1701/Jayapura, Mayor Inf H. Afandi, Wadanyon Yonif 751 RK/VJS, Mayor Inf Eko Yudho., Kasat Binmas Iptu I Made Ambo Arjana,SH.,MH, Kejaksaan Negeri Jayapura Togi Sirait, club pecinta alam CPA Hirosi Marsel Suebu dan warga masyarakat dusun sagu Biyai Pay.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan bersama Pemerintah Daerah, memperingati hari sagu dan Bhayangkara ke 77, juga Festival Colo Sagu mulai 26 Juni sampai dengan 28 Juni di Sentani.
“Tentu ini tongkat awal bagaimana kita kembali menumbuhkan semangat dan revitalisasi hutan sagu,” katanya.
Kapolres juga menerangkan tahun ini mendapatkan luas 200 hektar yang terdiri dari 4 wilayah pembangunan yang ada di Kabupaten atau Kota Jayapura. Dan kampung ini merupakan salah satu wilayah pembibitan bibit unggul sagu yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Ini sangat baik karena pemilik tempat kelompok tani sagu yang sudah produksi sagu dengan beberapa varian, yang kita harapkan keberlangsungan sagu ini harus ditetapkan,” ujarnya.
Kapolres juga berharap kedepan orang yang tebang pohon sagu, wajib tanam dua pohon jadi ada yang ditebang ada yang ditanam karena usia pohon sagu estimasi15 sampai dengan 20 tahun.
“Kepada pemilik hak ulayat kalau punya komitmen yang teguh untuk bisa mempertahankan kawasan atau hutan sagu tidak ada aktivitas lain di kawasan itu hanya khusus tanam kelola tanam kelola untuk kelangsungan generasi ke depan,” tutupnya..(ARS)
Tinggalkan Balasan