Billy Rondonuwu.

Manado, KLIKJO.ID–Maraknya modus operandi mafia tanah di Sulawesi Utara kerap merugikan banyak pihak. Tak heran, masyarakat mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana membentuk satgas mafia tanah untuk meminimalisir aksi para ‘bandit’ didaerah ini.

Masyarakat Sulawesi Utara meminta Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Desakan itu menyikapi fenomena mafia yang sangat meresahkan warga beberapa dekade terakhir. Umumnya modus yang dipakai mafia, yakni memalsukan keterangan serta dokumen tanah dari tingkat desa/kelurahan, hingga PPAT/Notaris dan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mereka (mafia) tidak memegang dokumen asli. Tapi cukup cerdik memanfaatkan peluang untuk memalsukan data dan dokumen. Sehingga, dalam satu obyek tanah muncul dua Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun ada penerbitan Sertifikat (SHM) yang tidak sesuai dengan Alas Hak Tanah. Pada umumnya, pemalsuan dokumen itu paling getol mengklaim kepemilikan. Karena merasa ada bekingan,” ujar Billy Rondonuwu, penerima kuasa ahli waris Ruland Istefanus Mantiri, yang saat ini sedang mempertahankan hak atas tanah di Desa Pulisan, Kalinaun, Marinsouw, Maen, Wineru, dan Likupang Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara.

Billy mencontohkan, klaim perempuan VOD atau Vitha yang saat ini sementara berproses di Polda Sulut, dimana diklaim tanah di Maen sebagai milik dari Wellem Mantiri ternyata pernyataan verbal tanpa dukungan dokumen asli yang sah. Semua dokumen masih di tangan isteri Ruland Istefanus Mantiri, yakni Nyonya Rizieq Mantiri yang saat ini berdomisi di Jakarta. Billy sebenarnya pada Agustus 2019 silam pernah bersama Vitha memperjuangkan tanah tersebut. Namun dalam perjalanan waktu, Billy mengetahui bahwa Vitha tidak mempunyai bukti kepemilikan dan hanya membujuk Nyonya Mantiri Rizieq Mantiri untuk menyerahkan dokumen tanah sehingga menyebabkan Billy meninggalkan Vitha.

“Jadi sebenarnya ini cuma modus. Tidak ada hak Wellem Mantiri. Dulu pernah ada, seluruh hal serta Alas Hak atas tanah yang di berproses di Polda Sulut atas laporan dari Vitha adalah kepemilikan Rulan Mantiri yang diperoleh pada Tahun 1950 dihadapan Hukum Besar Tonsea. Asal usul perolehan hak atas tanah oleh Opa Ruland itu ada disaya. Nah dalam hal ini kan terang dan jelas ada ada modus mafia tanah yang sedang bekerja,” jelas Billy.

Dia berharap, kehadiran Satgas Mafia Tanah mampu menjamin keadilan bagi masyarakat yang memiliki tanah pasini di Sulut.

“Semoga Kapolda Sulut mempunyai atensi yang sama dengan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mafia tanah harus diberantas,” tandas Billy.(lan)