Rekonstruksi : Polres Minut melaksanakan rekonstruksi dugaan Pembunuhan dua pelaku anak terhadap Matthew yang juga masih dibawah umur.(Foto: Ist)
MINUT, klikjo.id –Reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Anak Baru Gede (ABG) bernama Matthew Panelewen (17) Warga Buha, Kecamatan Mapanget, Minahasa Utara (Minut), diwarnai kericuhan. Korban diduga dianiaya dan ditikam menggunakan pisau badik oleh pelaku anak berinisial TP alias Ti dan dianiaya RL alias Ri keduanya warga Talawaan.
Rekonstruksi digelar Rabu (05/07/23) siang di halaman Polres Minahasa Utara, dan sempat dihentikan setelah terjadi karicuhan. Keributan ini berawal dari senyuman tipis kedua tersangka ke arah keluarga korban. Ceritanya, saat kedua terduga pelaku digiring Polisi di halaman Polres Minut, berpapasan dengan kakak korban, lalu mengumbar senyum tipis kearah kakak korban.
Kakak korban dan sejumlah keluarga yang sengaja datang melihat reka ulang, tersulut emosi dan berusaha mendekati kedua terduga pelaku, sehingga terjadi kericuhan. Beruntung pihak kepolisian sangat sigap dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan keluarga korban. Pihak kepolisian akhirnya menunda reka ulang tersebut.
Sementara itu, rekonstruksi dimulai adegan sebelum pelaku dan korban bersua. Satu persatu adegan diperagakan kedua tersangka dan pemeran pengganti korban. Korban terkapar tak berdaya pada adegan ke 35, tersangka diduga melakukan penganiayaan dan disaat korban jatuh salah satu tersangka menikam korban satu kali di bagian pinggang sebelah kanan korban.
KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto didampingi Kasi Humas, Evan menegaskan pelaksanaan reka ulang dalam rangka mengingatkan kembali peristiwa sebelum kejadian sampai sesudah kejadian dugaan pembunuhan dan memeriksa kembali para saksi dan kedua tersangka.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu, KUHP 338 dan undang-undang darurat senjata tajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara motif masih dalam proses penyidikan tim Reskrim,” tegas Ponto.
Asal tahu saja, kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di Desa Talawaan, Minut pada Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, mengakibatkan korban Matthew Panelewen (17), tercatat sebagai pelajar di SMA Negeri 8 Manado tewas di Rumah Sakit, pada Kamis (29/06/2023).
Korban diduga dianiaya dan ditikam menggunakan pisau badik oleh tersangka TP alias Ti kemudian dianiaya RL alias Ri dan diduga sudah direncanakan tersangka karena sudah membawa Sajam berjenis pisau badik. Kedua tersangka diamankan Polsek Dimembe pada kamis (29-06-23) dan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Minahasa Utara lantaran tersangka masih berstatus anak dibawah umur.(Tim)
Tinggalkan Balasan