Hanny Sumampow didampingi Kuasa Hukumnya saat koordinasi dengan pihak pembeli PT MSM.


Manado, KLIKJO.ID–Laporan perempuan Totje Sompie ke Polda Sulut, Desember 2020 lalu, mendesak Polisi mengusut tuntas laporan penjualan tanah oleh mantan kepala desa Kokoleh Minahasa Utara. Pasalnya, oknum tersebut diduga menjual tanah secara “ilegal” karena surat tanah asli dipegang oleh pelapor.

Sebagaimana terlapor dalam kasus tersebut yakni, Oknum Camat Likupang Selatan dan Oknum Mantan pejabat Kepala Desa (Kumtua,red) Kokoleh berinisial NK dipolisikan akibat dugaan penjualan tanah milik warga secara ilegal ke perusahan tambang PT MSM.

Hanny Sumampow SH, kepada KLIKJO.ID mengatakan, keluarganya sangat kecewa dengan ulah oknum-oknum yang sengaja menjual tanah milik mereka. Sebab, warga kampung tersebut mengetahui jelas kepemilikan tanah yang dibayar PT MSM. Anehnya kata Hanny, aturan yang berlaku di desa bahwa setelah ada jual beli, pemerintah desa wajib mengumumkan lewat pengerah suara hingga beberapa kali agar warga mengetahui dan bilamana ada keberatan bisa langsung dikroscek ke pemerintah desa. “Tidak ada pengumuman lewat pengerah suara. Mereka (terlapor) tahu tanah itu milik kami, tapi mungkin orang tua kami tinggal di Batam sehingga sengaja menjual tanah kami.  Mereka lupa bahwa kami memiliki surat asli,”ujar Hanny anak pelapor.


Hanny dengan tegas menyatakan, siap menempuh proses hukum hingga kasus ini tuntas terang benderang. “Semua jalur hukum akan kami tempuh” tegas Hanny yang diketahui sebagai alumni Fakultas Hukum Unsrat, Manado.


Diketahui, laporan Totje Sompie ke Polda Sulut dengan nomor STTLP/569.a/XII/2020/SPKT tanggal 23 Desember 2020. Penyidik mulai menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor. Bahkan kabarnya, penyidik turun ke Desa Kokoleh dan melakukan pertemuan dengan oknum terlapor. Ditengarai, praktik para oknum terlapor tersebut terindikasi kuat melanggar pidana dan terancam diseret sebagai tersangka. lokasi lahan yang telah dijual tersebut diduga menggunakan surat tanah illegal atau surat tanah yang dibuat dadakan. Sebab, pelapor hingga saat ini memiliki surat tanah sah karena lahan tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada  orang lain. Bahkan, surat tanah pelapor masih bermeterai 25 rupiah.

Pelapor yakin Kepolisian dapat menangani laporan mereka dengan baik. Bahkan, pihak pelapor akan meminta penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik di Makassar terkait surat yang dimiliki pelapor dan surat milik terlapor.

”Kami akan minta uji laboratorium untuk mengungkap kebenaran atas surat yang kami miliki atau mereka (terlapor). Tentu dengan adanya uji laboratorium akan ketahuan mana surat asli dan mana surat yang dibuat dadakan. Dari tanda tangan saja pasti akan ketahuan,” tegas Hanny.(lan)