Ratusan Liter Miras Captikus Disita Polisi

foto ; Polisi menyita ratusan liter Miras Captikus dalam Operasi Stasioner KRYD

MINSEL, KLIKJO.ID– Ratusan liter captikus dikemas dalam 40 paket  plastik dan 11 galon, total 775 liter disita Polisi. Miras diduga ilegal lantaran tak mengantongi izin diangkut dengan kendaraan Daihatsu Grand Max pick up,  DB 8422 BI (nomor polisi sebenarnya DB 8736 FG).
Kendaraan tersebut  terciduk pada razia stasioner, yang digelar Selasa (08/06/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) digelar di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel, dipimpin piket perwira pengawas (Pawas) Iptu Robby Tangkere dan perwira pengendali (Padal) Ipda J. Tambengi.

“KRYD melibatkan personel gabungan piket fungsi dengan melaksanakan razia stasioner depan Mako Polres Minsel. Pada KRYD ini berhasil mengamankan ratusan liter miras Cap Tikus,” ujar Iptu Robby Tangkere, selaku Kasubbag Humas Polres Minsel.
Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dengan tujuan ke Manado. Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut ternyata tidak memiliki dokumen perizinan dan kepemilikan yang sah, sehingga langsung  diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya ratusan liter miras tanpa izin ini. “Miras tanpa izin jenis Cap Tikus sebanyak 775 liter diamankan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.(wk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *