MANADO,KLIKJO.ID-Meski sudah mengantongi surat putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA), namun upaya eksekusi lahan Corner 52 Manado yang diklaim Katalina Binoi masih mengalami hambatan.
Katalina Binoi melalui kuasa hukumnya, James Bastian Tuwo, SH menyayangkan sikap pihak Corner 52 Manado yang seolah-olah tidak menghargai putusan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini putusan negara. Sudah melalui proses hukum yang panjang. Kalau menolak eksekusi berarti anda menolak putusan negara. Negara punya kewibawaan dan otoritas menegakan hukum. Kita tidak boleh melawan,” tegas James, baru-baru ini, di Manado.

Mengenai lahan tersebut, James menjelaskan, kliennya Katalina memiliki SHM pada tahun 2001 dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 25. Yang mengherankan, 17 tahun kemudian yakni pada 2017 silam timbul SHM baru.

“Bagaimana mungkin satu obyek punya dua sertifikat. Sementara pemegang SHM terdahulu tidak pernah bertransaksi dengan pihak lain,” tutur James.

Ia juga merasa janggal, bahwa terjadi transaksi jual beli saat obyek tersebut sedang berperkara. “Masa dalam sekejap sudah terjadi jual beli. Padahal mereka tahu, tanah ini sedang berproses di pengadilan. Kenapa harus ada jual beli,” tutur dia.

Sebelumnya, agenda eksekusi mendapat penolakan Junike Kabimbang sebagai pihak yang memegang sertifikat hak milik (SHM) 448/2017. Yunike merasa tidak pernah dilibatkan dalam perkara pokok, tapi tiba-tiba mendapat informasi akan ada eksekusi dari PN Manado yang dalam agenda dijadwalkan pada Kamis (8/7/2021).

Buntutnya, Yunike menggandeng Laskar Manguni Indonesia (LMI), organisasi yang konsen dengan advokasi dan pembelaan hak rakyat yang tertindas. Menindaklanjuti keluhan Yunike Kabimbang, LMI mendatangi PN Manado, Selasa (6/7/2021) siang.

Belasan pengurus dan Pasukan Khusus LMI dipimpin Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw STh bersama Panglima Porodisa LMI Fahmi Oksa Awulle. Dalam pertemuan bersama Kepala PN Manado Djawaludin Ismail SH, LMI menyerukan penundaan eksekusi lahan Corner 52. LMI beralasan, Yunike Kabimbang tidak pernah dilibatkan dalam perkara hukum. Kemudian, pasca putusan MA, Yunike juga mengajukan gugatan perlawan (derdenverzet).

Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw STh menjelaskan, Yunike Kabimbang sebagai pemegang SHM 448/2017 sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.

“Dan SHM 488 dari Junike Kabimbang itu terkoneksi secara sah dan diakui di Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, koq tiba-tiba muncul perintah eksekusi. Tanpa pemberitahuan dan dilibatkan dalam pokok perkara. Ini kan tidak adil,” jelas Pdt Hanny.

Yunike lanjut Pdt Hanny, tiba-tiba mendapat informasi eksekusi berdasarkan surta Penetapan Sita Eksekusi No 60/Pdt.G/2017/PN.Mdo tanggal 2 Mei 2021 di atas obyek tnah dengan SHM 448/2017.

Pada 4 Juni 202, Yunike melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perlawanan. (*)