MANADO,KLIKJO.ID-Kuasa hukum Katalina Binoi, James Bastian Tuwo, SH menegaskan, eksekusi lahan Corner 52 Manado tetap akan dilaksanakan dan tak ada satupun pihak yang bisa membatalkan atau menghalanginya.
“Putusan sudah final. Jadi, kalau mo penundaan waktu eksekusi, silahkan saja. Tapi kalau ada pihak mo batalkan atau menghalangi eksekusi, itu jelas sudah melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya, baru-baru ini, di Manado.
Mengenai pelaksanaan waktu eksekusi, James mengaku, dalam waktu dekat. “Pokoknya dalam waktu dekat, tunggu saja,” semburnya.


Sebelumnya, James menyebut, kliennya Katalina memiliki SHM pada tahun 2001 dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 25. Yang mengherankan, 17 tahun kemudian yakni pada 2017 silam timbul SHM baru.
“Bagaimana mungkin satu obyek punya dua sertifikat. Sementara pemegang SHM terdahulu tidak pernah bertransaksi dengan pihak lain,” tutur James.
Ia juga merasa janggal, bahwa terjadi transaksi jual beli saat obyek tersebut sedang berperkara. “Masa dalam sekejap sudah terjadi jual beli. Padahal mereka tahu, tanah ini sedang berproses di pengadilan. Kenapa harus ada jual beli,” tutur dia.