ONDONG,KLIKJO.ID- Acara bertajuk ‘Sosialisasi Kemudahan Perizinan’ yang dihelat Pemkab Kepulauan Sitaro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akhirnya terlaksana, bertempat di Gedung Knopi Wisata Kuliner Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Rabu (25/08/2021).
“Sebenarnya kegiatan ini akan dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu namun karena adanya peningkatan kasus virus Corona di daerah maka kami tunda dulu. Kini, sudah ada kelonggaran, kasus virus Corona sudah semakin berkurang,” tutur Kepala Dinas PMPTSP, Eddy Salindeho.
Kegiatan ini lebih difokuskan ke minuman beralkohol atau kerap disebut minuman keras (miras) dengan tujuan agar masyarakat atau pelaku usaha dapat mengerti bagaimana prosedurnya atau persyaratannya agar bisa diperjualbelikan.
“Banyak kejadian pelaku usaha berurusan dengan aparat hukum karena minuma beralokohol yang dijual tak memiliki izin. Untuk itu, melalui kegiatan ini kami sampaikan prosedur perizinannya,” ujar Eddy.
Lebih lanjut ia meminta kepada pelaku usaha yang menjadi peserta kegiatan untuk bertanya jika ada yang tidak dimengerti.
Sedikitnya 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi peserta kegiatan berasal dari Kecamatan Siau Timur dan Siau Timur Selatan.
“Kegiatan seperti ini akan kami laksanakan juga di wilayah Ondong dengan sasaran peserta dari Kecamatan Siau Barat, Siau Tengah, dan Siau Selatan,” kuncinya.(JOKER