Imran Djafar Jonathan Mogonta
MANADO,KLIKJO.ID-Dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Langowan-Atep-Temboan di Kecamatan Langowan Selatan (Langsel) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Sulut tahun 2019 berbanderol Rp. 17.650.939.521 (nilai kontrak) akan segera dilaporkan ke Polda Sulut. Demikian ditegaskan Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulut, Yamin Makuasang dan Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta.
“Kasus ini ada indikasi kerugian negaranya, sehingga sangatlah wajar bila kasus ini dibawa ke aparat hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika tak ada aral melintang, pekan ini kami akan menyerahkan bukti-bukti temuan serta laporan ke Polda Sulut secara resmi dan tertulis,” tandas keduanya.
Ditambahkan Yamin, PT. Monalisa Jaya selaku pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab mengingat kondisi jalan kini sudah rusak parah, padahal baru sekira 2 tahun dikerjakan dengan anggaran belasan miliaran rupiah.
“Diduga kerusakan jalan tersebut terjadi karena pekerjaan minor. PT. Monalisa Jaya sepertinya tidak membuat lapisan penetrasi bawah dan ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi teknis. Dengan kata lain pekerjaan tidak memenuhi tahapan sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Yamin, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, pihak PT. Monalisa Jaya membantah tuduhan kalangan LSM tersebut.
“Kami telah melakukan pekerjaan sesuai spek. Kalau toh terjadi kerusakan mungkin karena faktor alam. Apalagi di bagian sisi jalan tidak dibuatkan tanggul pengaman dan ini sudah bukan tanggung jawab kami,” kelit Imran Djafar, perwakilan PT. Monalisa Jaya saat bersua dengan wartawan, beberapa hari lalu.(TIM)

Tinggalkan Balasan