Foto: ilustrasi

Boven Digoel, klikjo.id–Polres Boven Digoel, Papua mengungkap penyelewengan dana insentif untuk guru SD di daerah terpencil sebesar Rp 1,5 miliar. Seorang ASN Disdik Boven Digoel yang menjadi tersangka kasus ini segera disidang.
“Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel T.A 2016 dan 2017 sebesar Rp.1.546.500.000, sudah lengkap atau P-21 akan segera dilimpahkan ke Jaksa,” ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal keterangannya, Kamis (29/4/ 2021).

Syamsurijal mengatakan, penyidik telah mengamankan tersangka AD pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel.

AD diamankan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 dengan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000.

“Atas perbuatan tersangka AD dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP,” jelasnya.

“Aksinya itu berjalan selama 2 tahun anggaran yaitu tahun 2016 dan 2017, ” tambahnya.(dtc/roger)