Foto: Ilustrasi Perkebunan Sawit di Lereh kabupaten Jayapura.


Sentani, Klikjo.id–  Kedatangan sejumlah warga Namlong, ke kantor Bupati Kabupaten Jayapura pada Senin (7/3/2022),  yang mempertanyakan izin perusahaan sawit yang beroperasi di Namblong dan sekitarnya. Ternyata belum dikathui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura khusus Komisi B ( kehutanan, lingkungan dan juga perekonomian).
Ketua Komisi B  DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya yang ditemui wartawan, Selasa (8/3/20220) mengaku, belum mendapat informasi terkait proses dan aktivitas perusahan, sehingga masyarakat mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan sawit yang sedang beroperasi di  Namblong.
 “Kami belum mendapat informasi jelas terkait hal ini, kami akan bertindak jika ada aspirasi yang masuk,” ujar Eymus.
Emus menbahkan,  semua aspirasi masyarakat yang masuk ke Kantor Dewan melalui Komisi B, dipastikan akan  ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja langsung kemasyarakat dan mengumpulkan semua informasi dari masyarakat dan pihak-pihak  berkompeten. 
“Aspirasi masyarakat menjadi dasar bagi Dewan untuk mengambil langkah selanjutnya.  Selama ini belum ada informasi dari instansi terkait adanya hutan yang dibongkar untuk kepentingan perkebunan sawit.  Menjadi pertanyaan, apakah izin perusahaan sawit ini diberikan oleh Pemerintah kabupaten Jayapura atau provinsi papua,” jelasnya. 
Legislator dua periode ini berharap  persoalan yang menimpa hak ulayat masyarakat di Distrik Namblong dan sekitarnya, dapat dibicarakan dengan baik oleh semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat sehingga tidak menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat. 
” Awal masuknya perusahaan tentunya ada restu dari oknum masyarakat, oleh sebab itu, perlu diluruskan dan ditindak lanjuti sehingga tidak terjadi tarik menarik apalagi berjalan diatas kepentingan oknum tertentu,” katanya.
Senada dikatakan Sekretaris Komisi B, Clief Ohee, menurutnya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD melalui Komisi B, akan dibahas secara internal untuk menentukan jadwal dan tahapan yang dilaksanakan ketika turun lapangan ( kunker). 
Minimnya informasi membuat Dewan belum bisa berbuat banyak, aspirasi masyarakat sangat diharapkan dalam waktu dekat ini agar segera ditindak lanjut.
Informasi tambahan akan kami peroleh dari dinas terkait, apakah benar-benar memberikan izin kepada perusahaan yang sedang beroperasi. Serta menggali  informasi dari dinas terkait dan Pemerintah provinsi untuk memastikan surat izin perusahaan di wilayah Namblong,  ada tembusan ke Pemerintah kabupaten jayapura.
“Oleh sebab itu, aspirasi dan laporan masyarakat sangat diharapkan bisa masuk ke kantor dewan,” ucapnya. (Arifin/*)