Pilemon juga mengungkapkan kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP HAM adalah dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, di sebut Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten untuk mengembangkan sinergitas dengan instansi vetikalm Lembaga dan OPD terkait serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia,”tambahnya.
Ia juga berharap kepada Pemkab Boven Digoel untuk tetap bersinergi melaporkan aksi HAM daerah dan kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM beserta data dukungnya karena dari capaian nasional untuk dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang selanjutnya diinput melalui Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Kepresidenan/KSP.
“Sinergitas Pemda dan Kementeriaan HAM harus selaras,karena data ini menjadi panduan untuk masuk ke tingkat pemerintah pusat melalui evaluasi dan sistem monitoring,”tutup Pilemon.
(Roger/Butar)
Tinggalkan Balasan