Korban yang tak tahan lagi dengan perlakuan opa yang harusnya menjadi pelindung, dengan terbata-bata menceritakan naas yang dialaminya sekitar 4 tahun belakangan ini kepada ibu dan kakanya.
Mendengarkan pengakuan korban, bak disambar petir disiang bolong, ibu dan Kaka langsung menemani korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bitung.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bitung langsung menjemput tersangka pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) membenarkan laporan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(HEN/JOS)

Tinggalkan Balasan