Tersangka ke dua berhasil ditangkap pada 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilo gram yang disimpan di salah satu rumah.
“Dari Hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.
Kapolres Jayapura menambahkan, kasus ke tiga diungkap pada 19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25), diamankan di salah satu hotel di Sentani, berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, dibungkus dalam delapan plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa dua senjata air shoft gun, dua buah panel solar sell, dan empat unit handphone.
“Ini merupakan alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter), tidak hanya itu dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja,”ujarnya lagi.
Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(ARS)
Tinggalkan Balasan