Barang Bukti : Polres Jayapura saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jayapura. Bersama tersangka, barang bukti Narkoba dan soft gun.

DOYO BARU, KLIKJO.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan Press Release terkait pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di bulan Februari pada tanggal 6, tanggal 11, dan tanggal 19. Press Release tersebut berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, rabu (22/2) pagi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., M.H., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., dalam press release mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Diungkap pada 6, 11 dan 19 Februari 2023 dengan modus berbeda antara satu dengan yang lain.

Pertama terjadi 06 Februari, awalnya menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan pada 13 Februari menangkap pelaku lain berinisial BY (32), ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama.

Pelaku diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar, BY (32) ini berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di Lapas, tidak hanya di  Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari.

Tersangka ke dua berhasil ditangkap pada 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilo gram yang disimpan di salah satu rumah. 

“Dari Hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur,  menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.

Kapolres Jayapura menambahkan, kasus ke tiga  diungkap pada  19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25), diamankan  di salah satu hotel di Sentani, berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja,  dibungkus  dalam delapan plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa dua senjata air shoft gun, dua buah panel solar sell, dan empat unit handphone.

“Ini merupakan alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter), tidak hanya itu dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja,”ujarnya lagi.

Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(ARS)