Kapolresta menambahkan, sekitar Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA diseputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Tersangka jadi tiga orang,warga negara Papua New Guinea,(PNG) inisial, JY, JA dan VA. Kemudian diamankan  Polresta Jayapura Kota bersama bea cukai Kota Jayapura, setelah mencoba menyelundupkan ganja siap edar seberat 11 Kg,” ujarnya lagi.

Ketiga tersangka selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan awal para pelaku mengaku barang bukti Narkoba itu akan dibarter di Kota Jayapura dengan sepeda motor, alat solarsel dan HP.

Lainnya akan dijual tunai, namun informasi tersebut masih  didalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif, dan sudah kantongi oknum yang bekerja sama dari Indonesia.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres.(ARS)