UNGKAP : Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E, S.H, M.M, M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H bersama Bea Cukai Jayapura gelar Press Conference kasus Narkoba menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti.
PAPUA, KLIKJO.ID–Dua bulan berjalan awal tahun 2023, pihak Polsubsektor Skouw – Wutung Republik Indonesia -Papua Nugini (RI-PNG) bersama Polda Papua serta Bea Cukai berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja 11 Kilo Gram siap edar.
ini dikatakan pihak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E, S.H, M.M, M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H berdama pihak Bea Cukai Jayapura dalam Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).
Menurut Kapolres kasus ini terungkap berawal pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi ada mobil mencurigakan di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2/2023) sekitar Pukul 02.45 WIT.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti anggota Polres dan menghubungi pihak Bea Cukai, bersama-sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun pelaku lari masuk arah hutan dan meningggalkan barang bukti dalam mobil.
“Anggota kemudian dibantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku berinisial JY dan VA di jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, sekitar Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA diseputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.
“Tersangka jadi tiga orang,warga negara Papua New Guinea,(PNG) inisial, JY, JA dan VA. Kemudian diamankan Polresta Jayapura Kota bersama bea cukai Kota Jayapura, setelah mencoba menyelundupkan ganja siap edar seberat 11 Kg,” ujarnya lagi.
Ketiga tersangka selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan awal para pelaku mengaku barang bukti Narkoba itu akan dibarter di Kota Jayapura dengan sepeda motor, alat solarsel dan HP.
Lainnya akan dijual tunai, namun informasi tersebut masih didalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif, dan sudah kantongi oknum yang bekerja sama dari Indonesia.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres.(ARS)
Tinggalkan Balasan