Kriteria harus mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Secara garis besar penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap layanan kesehatan yang mudah diakses bagi semua pihak di setiap daerah.
“Ini sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam mendukung program prioritas serta strategis nasional,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS dan menekankan tercapainya predikat UHC.
“Juga memastikan setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” ujarnya.(Wen/**)
Tinggalkan Balasan