Korban yang mengira pengendara sepeda motor itu temannya, berteriak memanggil nama temannya,  ternyata itu adalah tersangka. Tersangka merasa tersinggung atas teriakan korban, kemudian menghampiri korban saat berpapasan langsung memukul korban.

Sejurus kemudian kepala korban tersentak, bersamaan gigi bagian bawah copot, bibir bawah luka robek dan darah segar  mengucur keluar dari mulut korban. Korban tidak melakukan perlawanan, namun melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Ranoyapo.

Setelah menerima laporan,  korban langsung divisum di RS terdekat. Dan sejumlah anggota Polsek Ranoyapo langsung menjemput dan mengamankan tersangka di kediamannya. Saat diciduk tersangka pasrah dan langsung digiring ke Mapolres dan di jeblos ke sel.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK;  melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn membenarkan laporan kasus penganiayaan tersebut.

“Tersangka RR alias Tui saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Ryp/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 14 Maret 2023,” tegas  Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya.(Wen/*)