Foto : Plt. Sekda Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si. (Ist)

BOVEN DIGOEL, KLIKJO.ID–Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)  Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Boven Digoel segera menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua terkait pengelolaan administrasi keuangan APBD Boven Digoel Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya BPK RI perwakilan Papua telah menyurat terkait sejumlah temuan dalam pemeriksaan administrasi  keuangan APBD tahun anggaran  2021 untuk segera melengkapi kegiatan yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan.

“Ada sejumlah catatan yang menjadi temuan beberapa OPD. Saya tidak menyebut nama oknum pejabat, jadi segera berkoordinasi  dengan Inspektorat terkait catatan temuan tersebut dan itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu,” ujar Pilemon, kepada wartawan Senin (20/3/2023).

Ditambahkan, BPK  memberikan waktu 60 hari untuk melengkapi dan menyelesaikan catatan temuan-temuan di sejumlah OPD dan cepatnya menindaklanjuti dengan memanggil oknum pejabat bersangkutan.

Jika anggaran masih ada, maka wajib dikembalikan, dan setor kembali ke Kas Daerah atau Negara, kalau tidak direspon, resiko  penyalahgunaan keuangan Negara pasti oknum bersangkutan akan berhadapan dengan hukum.

“Pada  tahun 2020 Pemkab Boven Digoel sudah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ini harus dipertahankan, atau ditingkatkan  menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tegasnya. 

Tabuni menambahkan, catatan  temuan harus diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan, jika tidak ditindak lanjuti, predikatnya bisa turun kembali ke Disclaimer.

“Kepada Kepala OPD yang sudah terima surat pemberitahuan resmi, secepatnya ditindak lanjuti, segera panggil  siapa saja oknum yang ada catatan temuan, termasuk  pihak ke tiga dan selesaikan catatan temuan sesuai temuan BPK,”  Plt. Sekda. (Advroger)