“Hirarkinya sudah disusun, namun harus diuji publik, mungkin masih ada yang kurang,  sehingga butuh masukan dari pelaku usaha, dan keluhan mereka terakomodir didalam pasal atau ayat didalam Raperda ini,” ujarnya lagi. 

Ditambahkan,  nantinya Ranperda yang merupakan insiatif DPRD Kabupaten Jayapura akan disahkan sebagai Perda  melalui sidang Paripurna DPRD. Kemudian akan didorong ke Pemerintah Provinsi untuk diregistrasi, setelah turun petunjuk teknisnya tertera didalam Peraturan Bupati,(Perbup).

“Perlu diketahui bahwa Produk lokal ini diutamakan kepada OAP,  digunakan  untuk peningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat umumnya. Selain itu melindungi produk lokal OAP,” tandas Amin.(ARS)