Hal itu terjadi setelah keduanya keseringan bertemu. Diduga pada pertengahan Februari lalu, tersangka mengajak korban di salah satu rumah, diawali saling bergandengan tangan hingga berakhir dengan  hubungan layaknya suami isteri.

Sementara orang tua korban curiga melihat perubahan kelakuan anaknya, dan mengetahui dugaan cabul terhadap buah hatinya,  akhirnya menempuh jalur hukum.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, membenarkan laporan kasus tersebut.

“Tersangka JM alias Awe sudah diamankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini  resmi ditahan,” ungkap Iptu Lesly Lihawa.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tegaa Kasat Reskrim.(Wen)