Foto : Ilustrasi (Ist)

MINSEL, KLIKJO.ID–Hampir setahun pacaran pemuda tanggung berinisial JM alias Awe (21), warga salah satu Kelurhan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil merayu dan diduga menggagahi gadis Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bretney (14) warga setempat, yang masih tercatat siswi di salah satu sekolah menengah.

Kelakuan tersangka Awe yang tidak lain pacar Bretney, diduga terjadi pertengahan Februari lalu, di dekat rumah tersngka, akhirnya diketahui orang tua korban, dan langsung memilih melaporkan kelakuan tersangka ke Polres Minsel pada Minggu (19/3/2023) melalui laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti anggota Polres Minsel melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel. Petugas langsung mendatangi JM alias Awe di kediannya dan menciduk tersangka, lalu digelandang ke Mapolres Minsel selanjutnya di masukan ke bui.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal 2022 silam. Awalnya hubungan keduanya sebatas hubungan layaknya anak remaja yang kasmaran.

Tersangka sering menjemput dan bertemu korban, belakangan, tersangka mulai melancarkan modus dengan membujuk dan merayu korban. Bukannya menjaga masa depan kekasihnya yang masih sekolah, justru tersangka merayu dan diduga memaksa merengut “mahkota’ korban. 

Hal itu terjadi setelah keduanya keseringan bertemu. Diduga pada pertengahan Februari lalu, tersangka mengajak korban di salah satu rumah, diawali saling bergandengan tangan hingga berakhir dengan  hubungan layaknya suami isteri.

Sementara orang tua korban curiga melihat perubahan kelakuan anaknya, dan mengetahui dugaan cabul terhadap buah hatinya,  akhirnya menempuh jalur hukum.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, membenarkan laporan kasus tersebut.

“Tersangka JM alias Awe sudah diamankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini  resmi ditahan,” ungkap Iptu Lesly Lihawa.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tegaa Kasat Reskrim.(Wen)