Setelah menerima laporan, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Minsel langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel dan di jeblos ke bui.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, membenarkan laporan kasus tersebut.

“Tersangka sudah diamankan dan  ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan Sabtu (25/03/2023).

Ditambahkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman  maksimal 15 tahun  penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Reskrim.(Wen/*)