Foto : Ilustrasi (Ist)
MINSEL, KLIKJO.ID–Kasus Pedofilia atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, terkuak di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel). Kali ini tersangkanya teridentifikasi berinisial VM alias Hen (54), warga salah satu desa di Kecamatan Tumpaan.
Tersangka Hen diduga mencabuli ponakannya sendiri sebut saja Bretney (14)- nama samaran, warga yang sama. Aksi bejat sang paman diduga dilakukan sejak 2021 silam, di kawasan perkebunan. Sejak itu korban diduga dimanfaatkan tersangka sebagai pemuas nafsunya. Dan berulang kali dicabuli tersangka.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, Bretney mengalami perlakuan tak sesonoh dari pamannya saat masih berumur 14 tahun dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama.
Ceritanya, pada pertengahan 2021 silam, korban yang masih polos diajak pamannya pergi ke kebun. Sampai dikebun, tersangka yang diduga dikuasai nafsu bejat membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang.
Disitulah tersangka diduga mencabuli korban untuk pertama kalinya. Naas yang dialami korban tak hanya disitu. Justru setiap ada peluang dan kesempatan tersangka kembali melakukan aksi cabulnya, baik di kawasan perkebunan dan rumah.
Hampir tiga tahun kasus ini dirahasiakan, akhirnya terbongkar setelah korban mengandung dan menceritakan perlakuan paman kepada orang tuanya. Merasa keberatan keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Minsel.
Setelah menerima laporan, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Minsel langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel dan di jeblos ke bui.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, membenarkan laporan kasus tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan Sabtu (25/03/2023).
Ditambahkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Reskrim.(Wen/*)
Tinggalkan Balasan