Foto : Tersangka dan korban selesaikan kasus penganiayaan dengan berdamai atau Restorative Justice di Polres Minsel.(Ist)

MINSEL, KLIKJO.ID–Kasus pemukulan atau  penganiayaan yang terjadi Senin (13/03//2023) lalu, sekira pukul 21.30 wita, di kawasan perkebunan  jalan raya antara Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)  berakhir damai di Polres Minsel pada Kamis  (30/03/2023) siang.

Korban memilih mencabut laoran Polisi dan sepakat berdamai dengan tersangka. Kesepakatan  tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel melalui mekanisme Restorative Justice yang kemudian secara legal mengakhiri laporan kasus tersebut.

“Pihak terlapor sudah melakukan ganti rugi pengobatan korban, begitu juga korban telah mencabut laporan, kemudian kedua pihak mengajukan permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan kami tindaklanjuti melalui proses Restorative Justice,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.

Pertemuan kesepakatan damai dan penandatanganan surat pernyataan antar kedua pihak dilaksanakan di ruang Restoratif Justice – Wira Andhang Pandega, Sat Reskrim Polres Minsel, pada Kamis siang (30/03/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/03/2023) sekira pkl. 21.00 wita, di Jembatan Jalan Raya komplek perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, yang dilakukan  Randi Rawung (23) terhadap korban Kevin Seko (18).

“Sudah selesai, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini dengan mekanisme Restoratif Justice, melibatkan unsur orang tua terlapor dan pelapor, pemerintah desa serta pihak kepolisian,” tutup Iptu Lesly.(Wen/*)

Sumber : Humas Polres Minsel