Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH langsung membuka baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara PTDH, dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.
“Tentunya sangat disayangkan sebab saat ini Kepolisian memerlukan banyak personil, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, personil yang diberhentikan, Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran, keduanya telah melanggar kode etik.
“Semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di lingkungan Polri itu sendiri,” pungkasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan