Salah satu poin dalam surat, Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari KPK. Dan disebutkan, Brigjen. Pol. Endar telah memiliki pengalaman berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya dilansir lewat surat Kapolri itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Ia mengatakan, surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” jelas Kadivhumas.(ARS/**)
Sumber : Divisi Humas
Tinggalkan Balasan