foto : Pernyataan Pers oleh Divisi Humas

JAKARTA, KLIKJO.ID–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah itu. 

Surat itu bernomor : B/2725/IV/KEP./2023, ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 3 April 2023. Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen. Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. 

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat Kapolri. 

Masih termaktub, penugasan Brigjen Pol. Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen mendukung penguatan lembaga antirasuah dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Salah satu poin dalam surat, Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari KPK. Dan disebutkan, Brigjen. Pol. Endar telah memiliki pengalaman  berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. 

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya dilansir  lewat  surat Kapolri itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Ia mengatakan, surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” jelas Kadivhumas.(ARS/**)

Sumber : Divisi Humas