Pastikan Penertiban Bangunan Tanpa Legalitas
FOTO: Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon ST, M.Sos, bersama Kepala Bidang Perizinan Tertentu Eni Koridama. (ARS)
JAYAPURA, Klikjo.id –DPM-PTSP Kabupaten Jayapura memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib untuk pembangunan baru, perubahan fungsi, maupun perluasan bangunan.
Penegasan sekaligus imbauan ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon pada, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, imbauan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 503/122/SE/SET tentang Penertiban Legalitas Perizinan Bangunan Gedung.
Karena itu, masyarakat, pemilik bangunan, pelaku usaha, pengembang, dan pemilik papan reklame perlu memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.
Langkah ini, untuk meningkatkan ketertiban administrasi, kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Selain itu, masyarakat perlu memahami perubahan ketentuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
“Saat ini IMB telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Karena itu, setiap pembangunan gedung baru, perubahan fungsi maupun perluasan bangunan harus memenuhi ketentuan,” ujar Gustaf.
Menurutnya, pemilik bangunan juga perlu memastikan seluruh proses pengurusan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Pengurusan PBG Melalui SIMBG
Di sisi lain, masyarakat dapat mengajukan dan memproses verifikasi dokumen PBG secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selanjutnya, melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan berdasarkan persyaratan yang yang ada.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak menunggu sampai ada penertiban. Silakan memastikan dahulu legalitas bangunan masing-masing,” jelasnya.
Dengan demikian, pemilik bangunan dapat segera melengkapi dokumen sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban.
Surat Edaran Bupati Jayapura juga mengatur penanganan bangunan gedung dan papan reklame yang belum memiliki PBG atau legalitas sesuai persyaratan.
Pemilik akan menerima surat pemberitahuan resmi untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Jika pemilik tetap tidak memenuhi ketentuan setelah pemberitahuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Penertiban nantinya melibatkan perangkat daerah berwenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ketertiban,” kata Gustaf.
Namun, DPM-PTSP tetap mengedepankan pembinaan dan pemberitahuan agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi legalitas bangunannya.
Pembangunan Harus Sesuai Tata Ruang
Gustaf juga mengingatkan bahwa legalitas bangunan berkaitan erat dengan kesesuaian tata ruang Kabupaten Jayapura.
Pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura.
“Selain itu, penataan kawasan perkotaan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Kawasan Perkotaan Sentani,” ujarnya.
Karena itu, setiap pembangunan harus memperhatikan lokasi, fungsi ruang, perizinan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Dorong Kesadaran Pelaku Usaha
Selain itu, DPM-PTSP Kabupaten Jayapura mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha serta bangunan.
DPM-PTSP juga berkomitmen memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai proses perizinan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas dan sesuai ketentuan. Mari kita bangun Kabupaten Jayapura secara tertib, legal dan sesuai tata ruang,” tegas Gustaf.
Ia berharap kepastian legalitas dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura mengimbau seluruh pemilik bangunan, pengembang, pelaku usaha, dan pemilik reklame segera memeriksa legalitas masing-masing.
Harapannya, pembangunan di Kabupaten Jayapura berlangsung aman, tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (ARS)

Tinggalkan Balasan