“ Dari empat Raperda itu, salah satunya usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika,” ucapnya.

Terkait usulan eksekutif, Pj berharap agar raperda itu ditegakkan dan dijalankan setelah sudah menjadi perda dan bagi warga Kabupaten Jayapura diminta mematuhinya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing menyampaikan terima kasih kepada  Pemkab Jayapura atas dukungan dan kerjasama saling memberikan penguatan terhadap Raperda yang disetujui tersebut.

“Selamat kepada masyarakat Moy sebab Raperda tentang perubahan nama distrik Sentani Barat menjadi distrik Moy telah disetujui. Sudah cukup lama perjuangan yang mereka lakukan terhadap Raperda hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda,” imbuhnya.

Raperda tersebut merupakani aspirasi masyarakat  yang diakomodir DPRD lewat kunker, reses, termasuk  tentang perlindungan produk lokal.

” Harapannya  pelaku UMKM makin eksis memasarkan hasil produknya di pasaran. Dan terakhir, Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah juga telah ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(ARS)