Foto : Ketua DPRD Kabupaten  Jayapura menyerahkan Dokumen Ranperda kepada PJ. Bupati Triwarno Purnomo.

SENTANI, KLIKJO.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura  menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat Paripurna  I masa sidang tentang Raperda Non APBD Tahun 2023, digelar diruang rapat utama, pada  Selasa (4/4/2023).

Perda yang diparipurnakan, salah aatu Perda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat Jadi Distrik Moy. Setelah rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menyerahkan empat  Raperda yang disetujui menjadi Perda kepada Pj Bupati Jayapura.

Lima  Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura Fraksi Bhinneka Tunggal Ika,(BTI), Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi PKB.setuju  empat Raperda ditetapkan  menjadi peraturan daerah,(Perda) di Rapat paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dihadiri anggota DPRD dan turut dihadiri Bupati Jayapura dan pejabat jajjaran  serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengapresiasi  fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura terhadap  Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda, sesuai aspirasi  masyarakat Kabupaten Jayapura. 

“ Dari empat Raperda itu, salah satunya usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika,” ucapnya.

Terkait usulan eksekutif, Pj berharap agar raperda itu ditegakkan dan dijalankan setelah sudah menjadi perda dan bagi warga Kabupaten Jayapura diminta mematuhinya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing menyampaikan terima kasih kepada  Pemkab Jayapura atas dukungan dan kerjasama saling memberikan penguatan terhadap Raperda yang disetujui tersebut.

“Selamat kepada masyarakat Moy sebab Raperda tentang perubahan nama distrik Sentani Barat menjadi distrik Moy telah disetujui. Sudah cukup lama perjuangan yang mereka lakukan terhadap Raperda hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda,” imbuhnya.

Raperda tersebut merupakani aspirasi masyarakat  yang diakomodir DPRD lewat kunker, reses, termasuk  tentang perlindungan produk lokal.

” Harapannya  pelaku UMKM makin eksis memasarkan hasil produknya di pasaran. Dan terakhir, Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah juga telah ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(ARS)