Kali ini pemilik sapi merasa curiga dengan pelaku, dan menghubungi keluarga dan Pemerintah desa selanjutnya menginterogasi pelaku. Akhirnya mengaku jika selama ini sudah meracuni sapi milik warga dan membeli sapi-sapi tersebut dengan harga murah.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bolaangitang. Pihak kepolisian langsung memburu terduga pelaku dan berhasil ditangkap pada Rabu (19/4/2023) pagi di Desa Binuanga.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan kasus tersebut.
“Kasus tersebut terjadi sejak Maret 2023, dan ada sekitar 13 ekor sapi di desa-desa di Kecamatan Bolaangitang yang menjadi korban racun dari pelaku,” kata Kombes Pol Iis Kristian. Sambil menambahkan pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Bolaangitang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(JOS)
Sumber : Humas Polda Sulut
Tinggalkan Balasan