Setiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),  kedua pelaku langsung menyerang korban. Pelaku RS samabil menghunus badik langsung menyerang korban hingga melukai dahi korban. Diikuti  CT yang langsung menendang korban hingga terjatuh. Usai melakukan penganiayaan, dan melihat korban jatuh tersungkur tak berdaya, kedua  tersangka langsung kabur.

Warga sekitar langsung membantu korbn dan membawa ke  Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapat perawatan medis. Pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polisi.

Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di  Kecamatan Maesa, bersama barang bukti pisau badik besi putih. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Maesa dan dijeblos ke ruang tahanan.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, pada hari Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kedua pelaku berinisial RS (24) dan CT (23) diamankan di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Minggu (23/4/2023) malam,” tegas Kabid Humas ditemui, Senin (24/4/2023).(JOS/HEN)