Foto : Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos.

BOVEN DIGOEL, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang  sudah melaksanakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pelayanan publik.

Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos mengatakan, selaku pihak eksekutif menyambut positif konsultasi DPRD yang dilaksanakan di aula gereja Rehobot ada Rabu (10/05/23). ” ini sangat baik dannopsitif aaplagi diikuti  OPD yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boven Digoel bersama tim Pansus Raperda pelayanan Publik,” ujar Yaluwo.

Sementara Ketua pansus Raperda Pelayanan publik Julius Hukubun saat mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik merupakan inisiatif DPRD berada pada tahap konsultasi publik, adapun pelaksanaan ini bertujuan untuk mensosialisasikan raperda serta menampung usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Foto : Apnsus DPRD melaksanakan konsultasi publik terhadap Raperda inisiatif pelayanan publik.

“Sebagai ketua pansus, raperda pelayanan publik yang disosialisasikan menitik beratkan agar setiap OPD dapat menetapkan standar pelayanannya, baik standar operasional pelayanan dari OPD itu sendiri ataupun yang berhubungan dengan masyarakat seperti tarif retribusi,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan tarif retribusi, kata dia, harus melalui tahapan penyusunan dari masing-masing OPD diajukan kepada Bupati lalu disetujui oleh DPRD. Sehingga lewat konsultasi publik ini dapat menjadi tolak ukur dari OPD serta masyarakat terkait peraturan yang akan diberlakukan sehingga tidak memberatkan satu sisi baik masyarakat maupun pemerintah daerah.

Apabila perda pelayanan publik ini ditetapkan ia harapkan setiap masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban yang diemban begitu pula diperlukan komitmen dari setiap OPD untuk mentaati segala peraturan telah tercantum sehingga kedepannya pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih.(Advroger)