Foto : Ist.

JAKARTA, Klikjo.id –Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukannya pada saat penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran beras tahun 2020.

Ditemui di Jakarta, Rabu (24/5/2023) Mensos membenarkan  penyidik KPK  meminta izin untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos). Dan membaca sekilas berita acara penggeledahan KPK, hanya sebatas pemeriksaan di Kantor Kemensos terkait dugaan korupsi penyaluran bansos yang terkait dengan anak perusahaan BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik.  

“Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apapun di situ, karena saya tidak tahu masalahnya,” ujar Mensos Risma dilansir dari Antara.

Dia menegaskan bahwa kasus yang tengah dalam penyidikan KPK tersebut bukan pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kemensos.

Namun menurutnya ada kejanggalan pada dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Urusan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), tapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.

“Saya ga tahu masalahnya dimana. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos itu turut serta. Tapi kan saya nggak tahu case kejadiannya kayak apa,” ujar Mensos Risma.

Mensos Risma kembali menegaskan bahwa setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, ia mengemban amanat Presiden agar bantuan untuk para KPM tidak disalurkan berupa barang, namun dengan uang.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.(***)

Sumber : Antara