Pemkab Minsel juga berupaya melakukan  pengendalian stunting dengan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 719/22/BMS-Bappelitbangda, tanggal 21 Oktober 2022 perihal Pernyataan Minat dan Kesediaan Menerima Barang Kegiatan Pamsimas Tahun Anggaran 2023. 

Ini terjawab melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 532/KPTS/M/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 91/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.

Kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya  pencapaian target prioritas nasional dalam mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. 

Sedangkan Pamsimas  menjadi salah satu program andalan nasional untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.(Wen/*)