Lanjut Daniel, langkah ini sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023, siapapun yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, wajib mengundurkan diri dari jabatan, termasuk kepala kampung dan tidak rangkap jabatan.
Menurutnya, sejumlah Kakam yang daftar sebagai bacaleg juga belum bisa menunjukan dan juga menyampaikan surat pengunduran diri mereka kepada KPU secara resmi.
“Jadi, kami hanya melihat mereka baru berdasarkan yang kami kenal saja. Tetapi, kalau bukti surat pengunduran diri secara resmi belum ada,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengaku, masih menunggu aturan terkait Kakam yang harus mengundurkan diri dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kita tidak bisa mengambil sebuah isu, kemudian dipakai sebagai bagian untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Jadi kami tidak bisa pakai isu, harus ada dukungan dokumen dan riil data yang ada dari instansi terkait baru diproses,” imbuhnya ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.(ARS)
Tinggalkan Balasan